Kamis, 08 Desember 2011

PENGELOLAAN SANITASI LIMBAH MEDIS

MODUL 1

PENGELOLAAN SANITASI LIMBAH MEDIS

 



DISUSUN OLEH :
SUPRAPTO, SKM, M.KES
TH. TEDDY BAMBANG S, SKM, M.KES



 




KEMENTERIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2011


I.    PENDAHULUAN
1.    Standar Kompetensi :
Mahasiswa mampu mengelola Sanitasi Rumah Sakit
2.    Kompetensi Dasar :
          Mampu mengelola Sanitasi Limbah Medis Rumah Sakit
3.    Deskripsi
Modul ini berisi materi tentang jenis-jenis limbah Medis  Rumah Sakit, sumber-sumber ruangan penghasil limbah medis, warna  tempat penampungan/kontainer/kantong plastik limbah medis,  pengelolaan limbah medis ( pengumpulan, pengangkutan, pengemasan dan pemusnahan limbah medis).
4.    Waktu : 2 jam setiap minggu, selama 5 ( lima ) minggu pertemuan.
5.    Prasyarat :
Mahasiswa telah mengetahui mata kuliah mikrobiologi, manajemen pengelolaan sampah, perumahan .
6.    Petunjuk penggunaan Modul.
Modul ini dugunakan untuk mengarahkan mahasiswa agar dapat belajar dengan baik untuk mencapai kompetensi dasar yang diinginkan sebagai berikut :
a.    Baca dan pahami dengan benar pembelajaran yang diberikan
b.    Kerjakan tugas-tugas yang diberikan di dalam modul.
c.    Isi dan jawablah pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam modul.
7.    Tujuan Akhir
-       Mahasiswa mampu menunjukkan dengan benar jenis-jenis limbah medis.
-       Mahasiswa  mampu mengerjakan tugas-tugas yang diberikan.
-       Mahasiswa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dengan benar.







II.   PEMBELAJARAN
Pembelajaran 1
PENGENALAN  LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT
1).Tujuan
     Setelah mengenal  limbah medis Rumah Sakit, mahasiswa diharapkan
     mampu :
a.    Menyebutkan jenis- jenis limbah medis
b.    Menyebutkan warna kontainer / kantong plastik tempat limbah medis
c.    Menggambarkan lambang yang terdapat pada kontainer/ kantong plastik sesuai dengan jenis limbah medisnya.
       2). Uraian materi
            a. Jenis Limbah Medis
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1204/ Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit bahwa jenis limbah medis terdiri dari :
1).Limbah infektius dan benda tajam : adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Yang termasuk dalam jenis limbah ini meliputi : perban bekas, jarum suntik, infus, otopsi, plester bekas, bekas perlak, bekas sprei, sarung batal, selimut, potongan tubuh, placenta, benda tajam ( spuit, ampul bekas)
2) Limbah sitotoksis  adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
      Yang termasuk limbah sitotoksis ialah obat kedaluarsa, sisa-sisa obat pasien, botol / kemasan obat buangan binatang percobaan,
           3). Limbah radio aktif  adalah limbah yang dihasilkandari  ruangan
                rongent,  ruang operasi dengan sinar laser dari Rumah Sakit
                Yang termasuk limbah Radio aktif ini yaitu bekas film rongent, sisa-
                 sisa operasi organ tubuh.
           
b. Rangkuman
Dengan mengenal jenis limbah medis Rumah Sakit, mahasiswa dapat membedakan limbah yang dihasilkan dari ruangan Rumah Sakit  tergolong limbah medis atau tidak.
c.Tugas
    1. Gambarlah jenis-jenis limbah medis dari Rumah Sakit.
    2. Tuliskan nama-nama dari gambar masing-masing limbah medis
        tersebut.
d.    Evaluasi :
1.    Sampah bekas jarum suntik dari Rumah Sakit termasuk  :
a.    Limbah sitotoksis.
b.    Limbah infektius
c.    Limbah Kimiawi
d.    Limbah patologi
e.    Limbah benda tajam.
2.    Sebutkan limbah sitotoksis yang dihasilkan Rumah Sakit :
a.    Obat kedaluarsa, sisa-sisa obat pasien, botol /kemasan obat, buangan binatang percobaan.
b.    Obat kedaluarsa, sisa-sisa obat pasien, jarum suntik, tikus mati.
c.    Obat kedaluarsa, botol/ kemasan obat, jarum suntik, benda tajam.
d.    Obat kedaluarsa, botol/ kemasan obat, perban bekas, ampul bekas.
e.    Obat kedaluarsa, sisa-sisa obat pasien,buangan binatang percobaan.
                      Kunci Jawaban
1.    B.
2.    A.
                  Daftar Pustaka :
                  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004
                                Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
                              Direktorat Penyehatan Lingkungan Dirjen PP & PL Depkes
                              RI,2006

               
            

1 komentar:

  1. 12Bet - Free Spins No Deposit Bonus
    Get 12Bet Bonus. Get the latest 12bet Casino 12bet promo codes 더킹카지노 here. Read how we use our special offers ボンズ カジノ for Casino and Gaming. See how our special offers work.

    BalasHapus